Bagaimana tanggapan teman-teman tentang knalpot racing pasca di berlakukannya UU No. 22 tahun 2009??? apakah masih diperbolehkan atau tidak??? dan bagaimana dengan nasib sentra industry knalpot dan turunannya seperti CDI, koil dll???
sedikit tentang hal tersebut, sebenernya sudah diatur di pasal 48 terutama ayat (1), ayat (3) butir b, dan ayat (4) yang berisi:
Pasal 48 ayat (1) berbunyi : Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Pasal 48 ayat (3) berbunyi : Persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas : (a) emisi gas buang; (b) kebisingan suara; (c) efisiensi system rem utama; (d) efisiensi system rem parker (e) kincup roda depan; (f) suara klakson; (g) daya pancar dan arah sinar lampu utama; (h) radius putar; (i) akurasi alat penunjuk kecepatan; (j) kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; (k) kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Pasal 48 ayat (4) berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 48 ayat (3) berbunyi : Persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas : (a) emisi gas buang; (b) kebisingan suara; (c) efisiensi system rem utama; (d) efisiensi system rem parker (e) kincup roda depan; (f) suara klakson; (g) daya pancar dan arah sinar lampu utama; (h) radius putar; (i) akurasi alat penunjuk kecepatan; (j) kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; (k) kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Pasal 48 ayat (4) berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
coba kita lihat di negara lain, faktanya adalah knalpot racing di negara lain boleh dijual bebas. Kalau tidak seperti itu, tidak ada yang namanya Yoshimura, Akrapovic, Zard, Leo Vince, etc. Indonesia pun juga sudah dilirik, coba aja lihat yang namanya R9, AHRS sudah dijual bebas di negeri Jiran, Philippines, etc. Dan masih banyak lagi sentra industry knalpot baik kualitas nomer satu ataupun kualitas nomer dua di Indonesia. Di negera lain juga sudah diatur untuk knalpot circuit memang tidak boleh dipakai di jalanan bahkan untuk membelinya pun sangat sulit dan jumlahnya pun terbatas. Sepanjang bukan untuk circuit, knalpot racing dinegara lain yah boleh-boleh saja. Ini sudah best practice, jadi menurut teman-teman gimana kita harus berpijak??? apakah pada ketentuan yang sudah berlaku umum di negara lain???? negara yang telah lebih dahulu menerapkan peraturan terhadap knalpot racing.
Sejatinya, peraturan tentang ambang batas suara knalpot itu sudah ada yaitu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009. Hanya saja keberadaannya maupun pelaksanaannya selama ini nyaris tak terdengar. Di aturan ini disebutkan, batas maksimal kebisingan motor bermesin di 80 cc kebawah 80 desibel (dB) dan motor bermesin 80-175 cc, maksimal 90 dB. Sedangkan untuk yang bermesin diatas 175 cc kebisingan tak boleh lebih dari 90 dB. Tapi kenapa banyak kejadian dilapangan hampir semua yg pake knalpot racing tidak terlalu keras/bising malahan suranya nyaring kyk jangkrik masi di tilang???? padahal polisi tidak membawa alat pengukur desibel. gimana peraturan mo diterapkan kalo petugas tidak dilengkapi dengan alat pengukur desibel??? sosialisasi peraturan ke masyarakat pun tidak dilakukan (wilayah Jambi pada khususnya).
Mestinya peraturan seperti itu diberlakukan harus dengan alat ukurnya dan telah disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat, toh tidak semua produk knalpot racing bikin bising.
-just share-
keep smart safety riding on the road
Tidak ada komentar:
Posting Komentar