Rabu, 26 Januari 2011

Safety Riding

1. Tujuan
Berkendara dengan sepeda motor, memiliki resiko kecelakaan yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan lain. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya bisa menimpa pengendara saja tetapi juga orang lain. Penyebabnya bisa berbagai hal, mulai dari kondisi sepeda motor, kondisi lingkungan, kondisi fisik pengendara, cara berkendara dan yang utama adalah kondisi mental pengendara.
2. Ruang Lingkup
Club sebagai komunitas pengendara sepeda motor, club memiliki anggota yang bervariasi latar belakang pendidikan, sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebagai pengendara sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan tentang etika dasar berkendara, dalam hal ini bagaimana berkendara yang aman (safety riding). Pelaksanaannya bukan lagi dalam bentuk pemaksaan atau dalam doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental, sehingga anggota menjadikan safety riding menjadi bagian dari kebutuhan.
3. Definisi
Atas pemikiran seperti di atas, maka dipandang perlu menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui tentang upaya pemahaman safety riding di kalangan anggota club.
4. Perlengkapan dan Etika Safety Riding

– HELM
Kepala adalah bagian paling vital dari anggota tubuh manusia yang memiliki resiko tinggi menerima benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk itulah Divisi safety riding mewajibkan semua anggota club  menggunakan dengan benar helm untuk pengemudi maupun penumpangnya. Helm yang baik adalah secara fisik mampu memberikan perlindungan menyeluruh pada bagian kepala, seperti pada bentuk Full Face atau Half/Open Face. Sementara untuk helm cetok, Divisi Touring  sangat tidak menganjurkan untuk menggunakannya.
– SEPATU
Banyak yang meremehkan tentang penggunaan sepatu di kala mengendarai sepeda motor. Tetapi faktanya, beberapa rekan mengalami kecelakaan yang cukup serius di kakinya saat mengendarai sepeda motor. Divisi Touring menghimbau agar menggunakan sepatu tertutama sepatu yang menutupi mata kaki, pada saat berpergian dengan sepeda motor, dan mewajibkannya saat touring.
– SARUNG TANGAN
Fungsi sarung tangan sangat jelas, yaitu memberikan perlindungan pada bagian jari, telapak tangan, dan bagian atas pergelangan tangan dari berbagai macam keadaan dan peristiwa yang paling terburuk, yaitu jatuh dari motor atau kecelakaan. Yang harus diingat bahwa seorang bikers adalah roda dua sangat rentan terhadap segala macam kecelakaan. Hanya karena hilang keseimbangan, maka ini saja sudah bisa membuat pengendara motor terjatuh dari motornya. Sudah jelas, sarung tangan diperlukan oleh bikers yang peduli dengan Safety Riding.
– JAKET
Fungsi jaket bukan lagi hanya sebagai pelindung tubuh dan pemberi kehangatan. Jaket juga memiliki fungsi estetika yang mendukung penampilan pemakainya. Salah satu alasan orang memakai jaket selain sebagai pelindung akan panas dan mengurangi resiko pada saat kecelakaan juga sebagai identitas club. Para Vixioners Jambi misalnya, sangat suka mengenakan jaket YVCI Chapter Jambi. Selain tampak "gagah" di atas Vixionnya, menggunakan jaket sudah menjadi tradisi tak tertulis di YVCI chapter Jambi.
– JAS HUJAN
Banyak rupa jas hujan, tetapi beberapa kasus telah membuktikan bahwa jas hujan model ponco justru membawa maut bagi pemakainya.Berkibarnya jas hujan model ponco akan memiliki kemungkinan tersangkut dengan kendaraan lain. Divisi safety riding mewajibkan anggota  tidak menggunakan jas hujan model ponco.
– KACA SPION
Penggunaan kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi baik akan memudahkan pengendara untuk memahami kondisi lalu lintas di sekitar. Di antaranya dengan memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi terhadap apapun hambatan yang akan dihadapi. Divisi Touring mewajibkan seluruh sepeda motor anggota untuk memiliki kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi dengan baik dan benar.
– MEMATUHI ATURAN LALU LINTAS
Ada hubungan yang jelas antara keselamatan mengendarai sepeda motor di jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas. 
Contoh : Divisi safety riding selalu mengingatkan anggota  di manapun berada untuk selalu berhenti di belakang garis stop/ putih pada saat lampu merah menyala. Dan yang cukup penting adalah tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukkan untuk motor. Selain itu, kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya merupakan hal mutlak bagi setiap anggota
– PENGGUNAAN SIRENE DAN ROTATOR/ BLITZ
Sirene dan rotator/ blitz hanya boleh dipergunakan oleh aparat pemerintah yang memiliki wewenang menggunakannya. (Surat Kapolda Metro Jaya No. Pol. : B17173/X/2005/Datro-Jakarta 31 Oktober 2005 serta PP No.44/1993). Divisi safety riding melarang penggunaan sirene dan rotator/ blitz terhadap semua anggota , dikecualikan telah mendapatkan persetujuan secara hukum atau dalam kondisi darurat.
– SOPAN DAN ETIKA
Jalan raya bukan hanya milik pengendara sepeda motor, anggota harus mengedepankan sikap saling menghargai kepada setiap pengguna jalan dan mau menolong sesama pengguna jalan, terutama sesama anggota  dan pengguna roda dua lainnya yang mengalami hambatan di jalan.
– MEMATUHI ATURAN TOURING
Divisi safety riding telah menyusun prosedur safety touring (SOP touring). Prosedur ini bersifat wajib untuk diikuti oleh peserta touring demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Sepuluh poin tersebut selalu diingatkan oleh Divisi safety riding kepada semua anggota  tanpa terkecuali melalui berbagai cara dan akan dijalankan secara perioditas.Ketika anggota lupa/lalai menjalankannya, maka identitas (berupa nomor kendaraan/nomor Anggota tang bersangkutan berikut kesalahannya akan dicatat, dan akan disampaikan kepada anggota yang dimaksud melalui media komunikasi yang ada seperti : pesan singkat (Short Messaging Service/ SMS), telepon, lisan atau surat elektronik (email), dengan disertai ajakan untuk melakukan introspeksi diri. Jika terjadi pelanggaran berikutnya oleh anggota yang sama, nomor polisi/ nomor register keanggotaannya akan dipublikasikan di situs dan media komunikasi lainnya. Tujuan penyampaian pelanggaran ini untuk mengajak anggota yang bersangkutan untuk melakukan intropeksi diri dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang dimaksud. Terutama kesadaran diri bahwa club motor merupakan salah satu suritauladan masyarakat untuk meningkatkan tertib berlalu lintas. Menjamin agar perjalanan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama, dapat berlangsung dengan selamat, tertib dan aman, serta nyaman bagi lingkungan sekitar yang dilaluinya. Untuk selanjutnya, lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran anggota  adalah Divisi Tatib.

Selasa, 25 Januari 2011

Touring 1st Anniversary YVCI Chapter Baturaja

Acara silahrurahmi di 1st Anniversary YVCI Chapter Baturaja yang diadakan pada tanggal 29 Januari 2011, diharapkan para member YVCI Chapter Jambi dapat hadir, keberangkatan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2011 pukul 14.00 wib.

yang ingin ikut serta harap bisa mengkonfirmasi keikutsertaannya ke YVCI-J_066 di no 085266458745 selambat2nya hari kamis malam tanggal 27 Januari 2011.


Semoga agenda yang direncanakan bisa terlaksanakan dengan baik dan lancar. Amin.


Odie Kurniawan


YVCI-J_055

Let's Join Our Family

syarat bergabung di YVCI Chapter Jambi
- memiliki motor Yamaha V-Ixion.
- mengisi formulir pendaftaran.
- melampirkan fotocopy SIM yang masih berlaku.
- melampirkan fotocopy STNK.
- membayar uang administrasi.
info lebih lanjut bisa menghubungi divisi keanggotaan YVCI Chapter Jambi,
bro ALI YVCJ_063 di no 085664369676.
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rolling


Perlengkapan diri

1. Telah berusia 16 Tahun atau lebih dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIMC).
2. Peserta Rolling wajib memakai Helm Standard Half Face atau Full Face (yang menutupi telinga dan terikat             dengan baik) berlaku untuk pengendara dan boncengernya.
3. Peserta Rolling melengkapi Kendaraannya dengan perlengkapan standard bawaan pabrikasi sepeda motor.
4. Peserta Rolling diwajibkan memakai Sepatu minimal sepatu kets baik si pengendara maupun boncengernya.
5. Peserta Rolling diharapkan dalam keadaan fit dan tidak dalam keadaan sakit, dan tidak dalam pengaruh. obat-obatan dan sejenisnya, karena diperlukan konsentrasi dalam berkendara.

Peraturan

1. Batas maksimal kecepatan dalam Rolling adalah 40 km/jam.
2. Pada saat Rolling akan menggunakan jalur jalan sebelah kiri, sehingga dapat memberikan space bagi pengguna jalan lain.
3. Formasi Rolling Thunder 2 baris kebelakang.
4. Para peserta diharapkan Mengikuti Road Captain sebagai commander pada saat Roling Thunder.
5. Para peserta diharapkan konsentrasi penuh dan tidak bercanda atau mengobrol pada saat berkendara.
7. Menyalakan lampu kendaraan pada saat Rolling.
6. Para Peserta mematuhi,mengerti dan melaksanakan peraturan lalu lintas.

Agenda

Galerry





















Profil

YAMAHA V-IXION CLUB INDONESIA CHAPTER JAMBI di deklarasikan pada
8 April 2008 
pada acara YAMAHA FUNTASTIC bertempat di Lap. Hitam POLDA Jambi dengan semboyan 
"ALL BIKERS ARE BROTHER".

adalah club yang berada di bawah naungan Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI)mengacu pada tata tertib dan Anggaran Dasar YVC Indonesia.
Dengan semangat Brotherhood, semoga blog ini  dapat menjadi media yang memberikan informasi mengenai 
KEEP SMART SAFETY RIDING & KEEP BROTHERHOOD

SEKRETARIAT :
Jl. Sumatera. No.45, Jambi
CALL CENTER:
CALL CENTER : 085266317012
KOPDAR I:
Tempat : Pelataran Parkir WOM Finance, The Hok-Jambi Timur
Hari : Sabtu Malam
Jam : 21.00 WIB
KOPDAR II:
Tempat : Pelataran Parkir Sabang Raya Motor, Simp.Kawat-Jambi
Hari : Minggu Sore
Jam : 16.00 WIB