Senin, 07 Maret 2011

gak bosan-bosan untuk share cara berkendara sepeda motor yang baik...

Sepeda motor adalah salah satu alternatif bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain secara mudah, irit, cepat, luwes, efisien, dan lain sebagagainya. Bagi masyarakat motor menjadi alat transportasi darat pribadi.

Di samping banyak kelebihan dalam berkelana di jalan raya, sepeda motor memiliki berbagai kekurangan atau kelemahan sepeda motor dibandingkan dengan alat transportasi lainnya, seperti :
1. Kurang terlindung dari hujan
2. Kurang terlindung dari polusi dan debu jalanan
3. Kurang terlindung dari kecelakaan fisik
4. Kurang terlindung dari angin di jalan
5. Jumlah penumpang yang hanya satu orang
6. Sasaran utama dan empuk bagi para pelaku curanmor
7. Keluwesan dan kemudahannya mengundang kebiasaan mengemudi yang bodoh
8. Ban kurang tahan jebakan paku yang menggembosi ban motor
9. Kurang bisa leha-leha selama berkendara
10. Kurang tahan situasi banjir
11. Harus memakai pakaian berkendara motor yang risih dan panas saat siang hari yang terik mataharinya

Beberapa keunggulan sepeda motor dari mobil adalah seperti hemat bensin / bahan bakar, lancar di saat macet, mudah dalam urusan parkir, biaya perawatan dan operasional yang rendah, harga beli yang murah dan terjangkau banyak kalangan masyarakat, dan lain sebagainya.

Tujuan dari memakai sepeda motor adalah untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat sampai di tempat yang dituju. Berikut adalah tips untuk para pengendara sepeda motor agar bisa selamat lahir batin dalam berkendara :

1. Berdoa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Sebelum Berkendara
Keselamatan kita hanya Tuhan yang memberikan. Jika kita ditakdirkan kecelakaan mungkin dengan doa kita Tuhan dapat menghendaki lain dan akhirnya kita selamat di jalan.

2. Cek Persiapan Dan Kelengkapan Berkendara
Cek kondisi kesehatan kita apakah cukup layak mengendarai sepeda motor di tempat umum. Hindari membawa motor ketika sedang sakit atau sedang mabuk untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Periksa dan cek pula surat-surat serta kondisi sepeda motor mulai dari rem, ban, bahan bakar, lampu sampai ke pakaian kita.

3. Jangan Emosi Di Jalan
Sifat egois, mudah terpancing emosi, mudah marah, mudah terhina adalah suatu kebodohan yang harus diubah. Terkadang disalip oleh kendaraan lain membuat kita tidak terima, apalagi yang menyalip adalah perempuan / wanita. Dikepot atau dibuat kaget dengan rem mendadak pun bisa membikin kita naik pitam sehingga dapat membuat urusan jadi panjang.

4. Jangan Mengandalkan Insting
Beloklah ketika tidak ada kendaraan lain di belakang atau samping kita yang benar-benar di lihat dengan mata kepala sendiri. Jangan menyalip atau berbelok dengan kecepatan tinggi antara dua kendaraan dengan space yang kecil. Selain itu jangan terlalu pede pada salip menyalip karena kita bisa tertabrak kendaraan dari arah berlawanan jika salah perhitungan. Jangan ambil resiko dengan peluang yang kecil, lebih baik pelan tapi selamat daripada kencang tapi mati.

5. Konsentrasi Penuh
Bila kesadaran berkurang entah karena sakit, ngantuk, mabok, banyak masalah dna lain sebagainya sebaiknya naik angkutan umum saja. Mengendarai sepeda motor serta kendaraan bermotor kecepatan tinggi lainnya perlu konsentrasi penuh. Sedikit melamun, mengantuk, tertidur, kelamaan nengok dan lain sebagainya dapat membuat kita menabrak kendaraan atau sesuatu di depan kita. Sadari waktu dalam kemampuan reaksi kita mulai dari ada rem mendadak sampai berhenti lalu hitung kira-kira jaraknya berapa agar tidak menabrak depan kita.

6. Biasakan Mengalah Pada Begundal Jalanan
Apabila ada pengendara lain yang sedang emosi jangan kita layani kemarahannya. Cukup minta maaf, ngalah, legowo, lapang dada, berbesar hati menerima caci maki dan belaga pilon agar urusan tidak menjadi panjang yang justru bisa sangat merugikan kita.

7. Waspada / Hati-hati Pada Kendaraan Umum Seperti Angkot
Kendaraan umum seperti angkot sering sekali bersikap ugal-ugalan di jalan. Tidak jarang pula mereka menabrak kendaraan lain dengan berbagai alasan. Sebaiknya jangan melawan kendaraan umum yang lagi ugal-ugalan agar kita tidak diciderai oleh mereka.

8. Patuhi Peraturan dan Rambu Lalu Lintas Jalan Raya
Menyerobot lampu merah sebelum lampu hijau menyala sering terjadi. Sama halnya dengan menyerobot pintu perlintasan kereta api / krl dan memutar arah tidak pada tempat yang diizinkan serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Semua itu bisa membawa malapetaka yang dahsyat jika kita sedang sial.

9. Jangan Mengambil Jalan Melawan Arus Atau menghambat Arah Lawan
Terkadang ketika lampu merah, motor akan mengambil jalur arah berlawanan yang kosong. Awalnya mungkin hanya satu jalur motor, namun kelamaan pengendara motor yang brengsek tidak mau antri akan mengambil sisa jalur lawan yang ada sehingga kendaraan dari jalur berlawanan tidak bisa lewat dan menyebabkan macet total. Kendaraan dari arah lawan bisa berang atau khilaf yang bisa menabrak dan mencelakakan kita.

10. Waspada Penjahat Perampok Sepeda Motor
Hati-hatilah pada penjahat yang mau merampas motor kita. Terkadang mereka tega membunuh kita demi hanya motor yang kita pakai. Awasi tingkal laku kendaraan di samping kiri, kanan, depan dan belakang baik dalam situasi dan kondisi berhenti maupun jalan.

Ternyata mengendarai sepeda motor itu sulit, banyak faktor X yang mempengaruhi keselamatan pengguna sepeda motor...
jadi untuk all brothers harus lebih hati-hati lagi dalam berkendara ya......
Semoga tips dan cara berkendara sepeda motor ini bisa menyelamatkan all brothers, keluarga, teman, pengguna jalan lain serta orang lain yang ada di sekitar kita.......
sekian dulu all brothers, semoga bermanfaat.......

-ride to smart, 
smart to ride-

Selasa, 01 Maret 2011

mari kita galakkan tertib lalu lintas di Indonesia....

sekedar sharing nih, seputar cara berkendara sepeda motor yang baik dan benar.....
semoga bermanfaat untuk all brothers, selamat membaca dan memahami......

1.pusatkan perhatian

pusatkan perhatian anda dan jangan terpengaruh sama pengendara lain yang tidak penting. patuhilah petunjuk petugas.rambu2 lalu lintas serta marka jalan(termasuk pejalan kaki yang ngasal)


2.beri kesempatan pada orang lain

ketika mendekati persimpangan anggaplah semua kendaraan seolah olah akan berbelok ke kanan mendahului anda.disini anda telah siap untuk menghindar.kalau mau aman,berilah kesempatan terlebih dahulu.


3.jaga jarak

jangan menempel rapat dengan mobil maupun sepeda motor atau kendaraan lainnya.karena bila kendaraan depan selip atau berhenti mendadak anda punya waktu untuk bersiap melakukan pengereman.


4.atur kecepatan

sesuai kecepatan dengan reaksi.terlebih di sore hari.sebab respon pengendara tidak secepat di pagi hari.


5.waspadalah mobil di depan

apalagi di belakang angkot.amati penumpang di dalamnya atau gerak tangan kernet.karena kendaraan tersebut bisa bergerak secara tiba2.


6.di lampu merah (traffic light)

sewaktu hijau menyala jangan langsung tancap gas.karena sikap tersebut sangat ceroboh dan sangat berbahaya.lebih baik liat di sekeliling kita dulu.kalau aman baru jalan.


7.perhatikan kaca spion

dengan begitu,anda bisa mendeteksi kendaraan lain dan pergerakannya di belakang..


8.membaca arah mobil di depan

perhatikan wajah pengendara melalui spion mobil tersebut.


9.perhatikan pergerakan isyarat

selain isyarat kepala dan pandangan,gerak tangan pengemudi juga bisa di deteksi.gerak mobil juga bisa di pantau melalui marka jalan.apakah semakin menjauh atau menutup garis putih.


10.saat anda mendahului.

sebelum mendahului buat jarak sambiul mengarahkan motor ke kanan.sehingga anda bisa melihat kendaraan lain di depan.lalu bunyikan klakson.kalo kurang yakin nyalakan lampu jauh
(highbeam)


11.ketika mendahului

jangan terlalu mepet,karena jika kendaraan yang didahului tiba2 pindah jalur.anda dapat menghindar.


12.di daerah padat lalu lintas

di tingkatkan kewaspadaan,terutama terhadap angkutan umum.soalnya mereka tidak jelas pergerakannya.


13.di sela2 mobil

jangan terlalu memaksa untuk menyalib melalui sela2 mobil.karena tidak ada ruang untuk bergerak..


14.melihat fatamorgana

bila dari jauh anda melihat fatamorgana.sekalipun suasana lalu lintas sangat sepi.tetap kurangi kecepatan kendaraan anda.mungkin saja itu oli,minyak atau aspal yang meleleh.


15.waspada terhadap buka pintu mobil.

bila melewati jalan yang banyak di parkir mobil.jaga jarak saat melintasi di sampingnya.


sekian dulu all brothers, semoga bermanfaat.......
-keep smart safety riding-

Sabtu, 12 Februari 2011

share mengenai UU knalpot

Bagaimana tanggapan teman-teman tentang knalpot racing pasca di berlakukannya UU No. 22 tahun 2009??? apakah masih diperbolehkan atau tidak??? dan bagaimana dengan nasib sentra industry knalpot dan turunannya seperti CDI, koil dll???

sedikit tentang hal tersebut, sebenernya sudah diatur di pasal 48 terutama ayat (1), ayat (3) butir b, dan ayat (4) yang berisi:

Pasal 48 ayat (1) berbunyi : Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Pasal 48 ayat (3) berbunyi : Persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas : (a) emisi gas buang; (b) kebisingan suara; (c) efisiensi system rem utama; (d) efisiensi system rem parker (e) kincup roda depan; (f) suara klakson; (g) daya pancar dan arah sinar lampu utama; (h) radius putar; (i) akurasi alat penunjuk kecepatan; (j) kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; (k) kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Pasal 48 ayat (4)
berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

coba kita lihat di negara lain, faktanya adalah knalpot racing di negara lain boleh dijual bebas. Kalau tidak seperti itu, tidak ada yang namanya Yoshimura, Akrapovic, Zard, Leo Vinceetc. Indonesia pun juga sudah dilirik, coba aja lihat yang namanya R9, AHRS sudah dijual bebas di negeri Jiran, Philippines, etc. Dan masih banyak lagi sentra industry knalpot baik kualitas nomer satu ataupun kualitas nomer dua di Indonesia. Di negera lain juga sudah diatur untuk knalpot circuit memang tidak boleh dipakai di jalanan bahkan untuk membelinya pun sangat sulit dan jumlahnya pun terbatas. Sepanjang bukan untuk circuit, knalpot racing dinegara lain yah boleh-boleh saja. Ini sudah best practice, jadi menurut teman-teman gimana kita harus berpijak??? apakah pada ketentuan yang sudah berlaku umum di negara lain???? negara yang telah lebih dahulu menerapkan peraturan terhadap knalpot racing.

Sejatinya, peraturan tentang ambang batas suara knalpot itu sudah ada yaitu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009. Hanya saja keberadaannya maupun pelaksanaannya selama ini nyaris tak terdengar. Di aturan ini disebutkan, batas maksimal kebisingan motor bermesin di 80 cc kebawah 80 desibel (dB) dan motor bermesin 80-175 cc, maksimal 90 dB. Sedangkan untuk yang bermesin diatas 175 cc kebisingan tak boleh lebih dari 90 dB. Tapi kenapa banyak kejadian dilapangan hampir semua yg pake knalpot racing tidak terlalu keras/bising malahan suranya nyaring kyk jangkrik masi di tilang???? padahal polisi tidak membawa alat pengukur desibel. gimana peraturan mo diterapkan kalo petugas tidak dilengkapi dengan alat pengukur desibel??? sosialisasi peraturan ke masyarakat pun tidak dilakukan (wilayah Jambi pada khususnya).
Mestinya peraturan seperti itu diberlakukan harus dengan alat ukurnya dan telah disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat, toh tidak semua produk knalpot racing bikin bising.

-just share-
keep smart safety riding on the road

Rabu, 26 Januari 2011

Safety Riding

1. Tujuan
Berkendara dengan sepeda motor, memiliki resiko kecelakaan yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan lain. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya bisa menimpa pengendara saja tetapi juga orang lain. Penyebabnya bisa berbagai hal, mulai dari kondisi sepeda motor, kondisi lingkungan, kondisi fisik pengendara, cara berkendara dan yang utama adalah kondisi mental pengendara.
2. Ruang Lingkup
Club sebagai komunitas pengendara sepeda motor, club memiliki anggota yang bervariasi latar belakang pendidikan, sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebagai pengendara sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan tentang etika dasar berkendara, dalam hal ini bagaimana berkendara yang aman (safety riding). Pelaksanaannya bukan lagi dalam bentuk pemaksaan atau dalam doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental, sehingga anggota menjadikan safety riding menjadi bagian dari kebutuhan.
3. Definisi
Atas pemikiran seperti di atas, maka dipandang perlu menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui tentang upaya pemahaman safety riding di kalangan anggota club.
4. Perlengkapan dan Etika Safety Riding

– HELM
Kepala adalah bagian paling vital dari anggota tubuh manusia yang memiliki resiko tinggi menerima benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk itulah Divisi safety riding mewajibkan semua anggota club  menggunakan dengan benar helm untuk pengemudi maupun penumpangnya. Helm yang baik adalah secara fisik mampu memberikan perlindungan menyeluruh pada bagian kepala, seperti pada bentuk Full Face atau Half/Open Face. Sementara untuk helm cetok, Divisi Touring  sangat tidak menganjurkan untuk menggunakannya.
– SEPATU
Banyak yang meremehkan tentang penggunaan sepatu di kala mengendarai sepeda motor. Tetapi faktanya, beberapa rekan mengalami kecelakaan yang cukup serius di kakinya saat mengendarai sepeda motor. Divisi Touring menghimbau agar menggunakan sepatu tertutama sepatu yang menutupi mata kaki, pada saat berpergian dengan sepeda motor, dan mewajibkannya saat touring.
– SARUNG TANGAN
Fungsi sarung tangan sangat jelas, yaitu memberikan perlindungan pada bagian jari, telapak tangan, dan bagian atas pergelangan tangan dari berbagai macam keadaan dan peristiwa yang paling terburuk, yaitu jatuh dari motor atau kecelakaan. Yang harus diingat bahwa seorang bikers adalah roda dua sangat rentan terhadap segala macam kecelakaan. Hanya karena hilang keseimbangan, maka ini saja sudah bisa membuat pengendara motor terjatuh dari motornya. Sudah jelas, sarung tangan diperlukan oleh bikers yang peduli dengan Safety Riding.
– JAKET
Fungsi jaket bukan lagi hanya sebagai pelindung tubuh dan pemberi kehangatan. Jaket juga memiliki fungsi estetika yang mendukung penampilan pemakainya. Salah satu alasan orang memakai jaket selain sebagai pelindung akan panas dan mengurangi resiko pada saat kecelakaan juga sebagai identitas club. Para Vixioners Jambi misalnya, sangat suka mengenakan jaket YVCI Chapter Jambi. Selain tampak "gagah" di atas Vixionnya, menggunakan jaket sudah menjadi tradisi tak tertulis di YVCI chapter Jambi.
– JAS HUJAN
Banyak rupa jas hujan, tetapi beberapa kasus telah membuktikan bahwa jas hujan model ponco justru membawa maut bagi pemakainya.Berkibarnya jas hujan model ponco akan memiliki kemungkinan tersangkut dengan kendaraan lain. Divisi safety riding mewajibkan anggota  tidak menggunakan jas hujan model ponco.
– KACA SPION
Penggunaan kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi baik akan memudahkan pengendara untuk memahami kondisi lalu lintas di sekitar. Di antaranya dengan memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi terhadap apapun hambatan yang akan dihadapi. Divisi Touring mewajibkan seluruh sepeda motor anggota untuk memiliki kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi dengan baik dan benar.
– MEMATUHI ATURAN LALU LINTAS
Ada hubungan yang jelas antara keselamatan mengendarai sepeda motor di jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas. 
Contoh : Divisi safety riding selalu mengingatkan anggota  di manapun berada untuk selalu berhenti di belakang garis stop/ putih pada saat lampu merah menyala. Dan yang cukup penting adalah tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukkan untuk motor. Selain itu, kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya merupakan hal mutlak bagi setiap anggota
– PENGGUNAAN SIRENE DAN ROTATOR/ BLITZ
Sirene dan rotator/ blitz hanya boleh dipergunakan oleh aparat pemerintah yang memiliki wewenang menggunakannya. (Surat Kapolda Metro Jaya No. Pol. : B17173/X/2005/Datro-Jakarta 31 Oktober 2005 serta PP No.44/1993). Divisi safety riding melarang penggunaan sirene dan rotator/ blitz terhadap semua anggota , dikecualikan telah mendapatkan persetujuan secara hukum atau dalam kondisi darurat.
– SOPAN DAN ETIKA
Jalan raya bukan hanya milik pengendara sepeda motor, anggota harus mengedepankan sikap saling menghargai kepada setiap pengguna jalan dan mau menolong sesama pengguna jalan, terutama sesama anggota  dan pengguna roda dua lainnya yang mengalami hambatan di jalan.
– MEMATUHI ATURAN TOURING
Divisi safety riding telah menyusun prosedur safety touring (SOP touring). Prosedur ini bersifat wajib untuk diikuti oleh peserta touring demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Sepuluh poin tersebut selalu diingatkan oleh Divisi safety riding kepada semua anggota  tanpa terkecuali melalui berbagai cara dan akan dijalankan secara perioditas.Ketika anggota lupa/lalai menjalankannya, maka identitas (berupa nomor kendaraan/nomor Anggota tang bersangkutan berikut kesalahannya akan dicatat, dan akan disampaikan kepada anggota yang dimaksud melalui media komunikasi yang ada seperti : pesan singkat (Short Messaging Service/ SMS), telepon, lisan atau surat elektronik (email), dengan disertai ajakan untuk melakukan introspeksi diri. Jika terjadi pelanggaran berikutnya oleh anggota yang sama, nomor polisi/ nomor register keanggotaannya akan dipublikasikan di situs dan media komunikasi lainnya. Tujuan penyampaian pelanggaran ini untuk mengajak anggota yang bersangkutan untuk melakukan intropeksi diri dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang dimaksud. Terutama kesadaran diri bahwa club motor merupakan salah satu suritauladan masyarakat untuk meningkatkan tertib berlalu lintas. Menjamin agar perjalanan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama, dapat berlangsung dengan selamat, tertib dan aman, serta nyaman bagi lingkungan sekitar yang dilaluinya. Untuk selanjutnya, lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran anggota  adalah Divisi Tatib.

Selasa, 25 Januari 2011

Touring 1st Anniversary YVCI Chapter Baturaja

Acara silahrurahmi di 1st Anniversary YVCI Chapter Baturaja yang diadakan pada tanggal 29 Januari 2011, diharapkan para member YVCI Chapter Jambi dapat hadir, keberangkatan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2011 pukul 14.00 wib.

yang ingin ikut serta harap bisa mengkonfirmasi keikutsertaannya ke YVCI-J_066 di no 085266458745 selambat2nya hari kamis malam tanggal 27 Januari 2011.


Semoga agenda yang direncanakan bisa terlaksanakan dengan baik dan lancar. Amin.


Odie Kurniawan


YVCI-J_055

Let's Join Our Family

syarat bergabung di YVCI Chapter Jambi
- memiliki motor Yamaha V-Ixion.
- mengisi formulir pendaftaran.
- melampirkan fotocopy SIM yang masih berlaku.
- melampirkan fotocopy STNK.
- membayar uang administrasi.
info lebih lanjut bisa menghubungi divisi keanggotaan YVCI Chapter Jambi,
bro ALI YVCJ_063 di no 085664369676.
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rolling


Perlengkapan diri

1. Telah berusia 16 Tahun atau lebih dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIMC).
2. Peserta Rolling wajib memakai Helm Standard Half Face atau Full Face (yang menutupi telinga dan terikat             dengan baik) berlaku untuk pengendara dan boncengernya.
3. Peserta Rolling melengkapi Kendaraannya dengan perlengkapan standard bawaan pabrikasi sepeda motor.
4. Peserta Rolling diwajibkan memakai Sepatu minimal sepatu kets baik si pengendara maupun boncengernya.
5. Peserta Rolling diharapkan dalam keadaan fit dan tidak dalam keadaan sakit, dan tidak dalam pengaruh. obat-obatan dan sejenisnya, karena diperlukan konsentrasi dalam berkendara.

Peraturan

1. Batas maksimal kecepatan dalam Rolling adalah 40 km/jam.
2. Pada saat Rolling akan menggunakan jalur jalan sebelah kiri, sehingga dapat memberikan space bagi pengguna jalan lain.
3. Formasi Rolling Thunder 2 baris kebelakang.
4. Para peserta diharapkan Mengikuti Road Captain sebagai commander pada saat Roling Thunder.
5. Para peserta diharapkan konsentrasi penuh dan tidak bercanda atau mengobrol pada saat berkendara.
7. Menyalakan lampu kendaraan pada saat Rolling.
6. Para Peserta mematuhi,mengerti dan melaksanakan peraturan lalu lintas.

Agenda

Galerry





















Profil

YAMAHA V-IXION CLUB INDONESIA CHAPTER JAMBI di deklarasikan pada
8 April 2008 
pada acara YAMAHA FUNTASTIC bertempat di Lap. Hitam POLDA Jambi dengan semboyan 
"ALL BIKERS ARE BROTHER".

adalah club yang berada di bawah naungan Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI)mengacu pada tata tertib dan Anggaran Dasar YVC Indonesia.
Dengan semangat Brotherhood, semoga blog ini  dapat menjadi media yang memberikan informasi mengenai 
KEEP SMART SAFETY RIDING & KEEP BROTHERHOOD

SEKRETARIAT :
Jl. Sumatera. No.45, Jambi
CALL CENTER:
CALL CENTER : 085266317012
KOPDAR I:
Tempat : Pelataran Parkir WOM Finance, The Hok-Jambi Timur
Hari : Sabtu Malam
Jam : 21.00 WIB
KOPDAR II:
Tempat : Pelataran Parkir Sabang Raya Motor, Simp.Kawat-Jambi
Hari : Minggu Sore
Jam : 16.00 WIB